coblos4dJakarta, CNN Indonesia-- . Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan ketentuan cara mencoblos peserta Pemilu 2025 yang sah, mulai dari DPR, DPRD Provinsi,Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sebanyak 24 daerah harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) alias pencoblosan ulang Pilkada 2025.