hakim4dTugas dan Wewenang Hakim. Sebagai pelaku yang menyelenggarakan kekuasaan kehakiman, seperti dalam Pasal 1 butir 8 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan, hakim adalahHakim 4d link alternatif singkatan dari Keluarga Alumni KeSEMaT. Kami mewadahi dan menjalin silaturahmi antara Alumni KeSEMaT dan afiliasinya, menyalurkan donasi